VIDEOGRAFIS: Kontroversi Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker No 2 Tahun 2022.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 15 Februari 2022, 12:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker No 2 Tahun 2022.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya