Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Binomo

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta maupun saksi ahli sampai hari terkait perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Feb 2022, 13:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (depan). (Foto:Dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berencana menggelar perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Kasus ini diusut setelah kepolisian menerima laporan delapan korban Binomo.

"Dittipideksus hari ini dilaksanakan gelar perkara. Apabila peristiwa hukumnya di situ sangat jelas terbukti maka tidak menutup kemungkinan status yang saat ini masih penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Dedi menerangkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta maupun saksi ahli sampai hari. Keterangan itu pun nanti dikumpulkan untuk dijadiakan bahan gelar perkara.

"Pemeriksaan para saksi dan saksi ahli hari ini tetap masih dilakukan. Tahapan ya masih tahapan penyelidikan," kata dia.

Lebih lanjut, Dedi menerangkan, pihaknya akan membeberkan secara detail setelah gelar perkara rampung. Artinya, kata Dedi kesimpulan terhadap kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo tergantung gelar perkara.

"Kalau sudah penyidikan nanti akan digelar perkara kembali oleh tim baru merumuskan pidana dan tersangka terkait menyangkut peristiwa tersebut," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Pelaporan

Sebelumnya, para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita para korban.

Kuasa hukum yang mewakili, Finsensius Mendorfa menyampaikan, para korban berharap uang mereka dapat kembali dan memberikan efek jera bagi afiliatornya.

Sejauh ini, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 2,46 miliar.

"Jadi mereka (korban) mengharapkan, satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku, dan juga uangnya dikembalikan," kata Finsensius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Dia mengatakan, ada salah seorang public figure yang turut dilaporkan dalam aduan tersebut lantaran masuk di daftar afiliator aktivitas binary option. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Lebih lanjut, ada sejumlah korban yang melakukan upaya bunuh diri akibat stres atas kerugian yang diderita. Sebagian mengalami Depresi dan masuk dalam program rehabilitasi.

Adapun kuasa hukum melayangkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55.

"Kita juga masukan pasal yang sangat krusial yaitu Pasal 3, 5 dan 10 Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Finsensius.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya