VIDEO: KSPI Kecam Putusan Menaker Terkait JHT yang Baru Dapat Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun
KSPI menolak kebijakan Menaker terkait JHT yang baru dapat dicairkan setelah usia 56 tahun. JHT sendiri dinilai sebagai penolong terakhir bagi pegawai korban PHK atau mengundurkan diri. KSPI: Apa urgensinya?
Diterbitkan 13 Februari 2022, 11:40 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Simak Cek Desil Memakai HP di cekbansos.kemensos.go.id
- 19 menit yang lalu
Dukung Mandat Prabowo, BRI Siapkan Akses Pembukaan Rekening
- 33 menit yang lalu
Bandara Ngurah Rai Bali Kembali Layani Penerbangan ke Jakarta dan Bandung
- 48 menit yang lalu
Cadangan Devisa Jepang Anjlok 6,18%, Terendah Sejak 2000
- 59 menit yang lalu
Bandara Wunopito Ditutup Dampak Abu Vulkanik Gunung Lewotolok