Liputan6 Siang
VIDEO: KSPI Kecam Putusan Menaker Terkait JHT yang Baru Dapat Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun
KSPI menolak kebijakan Menaker terkait JHT yang baru dapat dicairkan setelah usia 56 tahun. JHT sendiri dinilai sebagai penolong terakhir bagi pegawai korban PHK atau mengundurkan diri. KSPI: Apa urgensinya?
Diterbitkan 13 Februari 2022, 11:40 WIBPOPULER
1 2 Liputan6 Siang3 Liputan6 Siang4 Liputan6 Siang5 Liputan6 Siang
Berita Terbaru
6 Hobi yang Diam-Diam Baik untuk Kesehatan Mental
- 6 jam yang lalu
7 Cara Memaksimalkan Halaman Belakang Rumah Subsidi Ukuran Kecil agar Lebih Fungsional
- 6 jam yang lalu
Ramalan Shio 23 Juli 2026, Kesepian Berakhir bagi 4 Shio Ini
- 6 jam yang lalu
7 Cara Membuat Kebun Sayur di Atas Kandang Ayam dengan Galon Bekas
- 7 jam yang lalu
15 Barang yang Sebaiknya Disingkirkan dari Teras Rumah agar Tampak Lebih Elegan