Liputan6 Siang
VIDEO: KSPI Kecam Putusan Menaker Terkait JHT yang Baru Dapat Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun
KSPI menolak kebijakan Menaker terkait JHT yang baru dapat dicairkan setelah usia 56 tahun. JHT sendiri dinilai sebagai penolong terakhir bagi pegawai korban PHK atau mengundurkan diri. KSPI: Apa urgensinya?
Diterbitkan 13 Februari 2022, 11:40 WIBPOPULER
1 2 Liputan6 Siang3 4 5
Berita Terbaru
Regulator Thailand Terima Konsultasi ETF Kripto, tapi Permohonan Izin Belum Masuk
- 5 jam yang lalu
XRP Terancam Keluar dari 10 Besar Kripto pada 2030, Ini Peringatan Analis
- 8 jam yang lalu
Harga Kripto Teratas Menghijau, Bitcoin Tembus Rp 1,46 Miliar
- 11 jam yang lalu
Analis Sebut Bitcoin Lebih Unggul dari Emas, Ini Alasannya
- 22 jam yang lalu
Tether Investasi di Fintech Bolivia, Bidik Ekspansi USDT di Amerika Latin