Liputan6.com, Jakarta KSPI menolak kebijakan Menaker terkait JHT yang baru dapat dicairkan setelah usia 56 tahun. JHT sendiri dinilai sebagai penolong terakhir bagi pegawai korban PHK atau mengundurkan diri. KSPI: Apa urgensinya?
VIDEO: KSPI Kecam Putusan Menaker Terkait JHT yang Baru Dapat Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun
KSPI menolak kebijakan Menaker terkait JHT yang baru dapat dicairkan setelah usia 56 tahun. JHT sendiri dinilai sebagai penolong terakhir bagi pegawai korban PHK atau mengundurkan diri. KSPI: Apa urgensinya?
diperbarui 13 Feb 2022, 11:40 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Langkah Skincare Routine untuk Remaja, Simpel dan Bikin Kulit Sehat!
Warga Pakistan Diperingatkan Tidak Keluar Rumah Menjelang Gelombang Panas Baru
Jelang Idul Adha, Dinas Peternakan Trenggalek Pastikan Hewan Ternak Bebas LSD
Menparekraf Sandiaga Uno Berharap Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Jadi Agen Perubahan di Masyarakat
Top 3 Berita Bola: Manchester United Incar Pelatih yang Disebut Kemampuannya Lebih Hebat dari Ferguson
Pengamat Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran Bakal Diisi 50 Persen Kader Parpol Pengusung
Ada 10 Juta Gen Z Pengangguran, Calon Generasi Emas atau Beban Negara?
Kepala Staf Kepresidenan Iran Ungkap Detik-detik Kecelakaan Helikopter: Menghilang Setelah Menghindari Awan
6 Fakta Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa: Hanung Bramantyo Baca Novelnya Sejak 2010, Raam Punjabi Turun Tangan
Kate Middleton Masih Terlibat Proyek Royal Foundation di Masa Pengobatan Kanker, Sinyal Segera Jalani Tugas Kerajaan?
7 Potret Irfan Hakim Ubah Penampilan SPG Kambing Viral Jadi Syar’i, Menawan
Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Mudah Tanpa Antre