Mantan Sekda Tulungagung Indra Fauzi Diperiksa KPK, Kasus Apa?

KPK sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2022, 21:08 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung Indra Fauzi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan di Kantor Polres Kediri Kota, Kota Kediri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (26/1/2022), dikutip dari Antara.

Selain Indra Fauzi, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yakni Isa Ansori selaku wiraswasta di PT Kediri Putra, Andriyani selaku wiraswasta, karyawan swasta Rini Maherwati, dan Yoyok Tanjung selaku Direktur PT Karya Harmoni Mandiri.

Selanjutnya, wirausaha/staf di PT Kediri Putra Group periode tahun 1988—2018 Joko Widodo, Sony Sandra dari pihak swasta/pemilik Triple S, dan Budi Santosa dari pihak swasta di PT Kediri Putra.

KPK pada hari Rabu ini menginformasikan, sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," ucap Ali.

2 dari 2 halaman

Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

"Pengumuman lengkap terkait hal dimaksud akan di sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," katanya.

Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada bulan Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya