Sukses

KPK Kembangkan Kasus Suap Proyek Tulungagung, Sudah Ada Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. KPK sudah menjerat tersangka namun belum diumumkan.

Dalam kasus ini mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara denda Rp 700 juta dalam kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017.

"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Ali menyebut, KPK belum bisa membeberkan tersangka baru dalam kasus ini lantaran kebijakan baru KPK era Firli Bahuri. Pengumuman tersangka baru akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Ali meminta masyarakat bersabar dan mengikuti perkembangan perkara ini. Ali berjanji akan membeberkan setiap perkembangan kasus ini kepada publik.

"KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Di mana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Kasus

Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.

Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 Milyar.

Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Tulungagung