5 Fakta OTT KPK Bupati Langkat hingga Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 20 Jan 2022, 14:55 WIB
Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (kedua kiri) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Terbit Rencana Perangin Angin akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut usai terkena OTT KPK pada Selasa (18/1/2022) malam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Tim KPK mengamankan beberapa pihak di antaranya, benar Bupati Kabupaten Langkat Sumatera Utara, serta beberapa pejabat serta ASN juga pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 19 Januari 2022.

Keseluruhannya langsung dibawa ke gedung lembaga antrirasuah Kungingan, Jakarta Selatan (Jaksel). Usai melakukan penyelidikan awal, KPK pun langsung menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis ini hari (20/1/2022).

Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Berikut deretan fakta terkait OTT KPK Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 7 halaman

1. Ditetapkan Tersangka

Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Terbit diduga meminta fee untuk paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kab Langkat Tahun 2020 - 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis dinihari (20/1/2022).

Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

3 dari 7 halaman

2. Diduga Terima Suap Ratusan Juta Rupiah

Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin saat rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan menyita uang sebesar Rp 786 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ghufron membeberkan, Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Ghufron mengatakan, Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.

Selain itu, Terbit juga diduga mengerjakan beberapa proyek di Langkat melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga dalam menerima dan mengelola uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP (Terbit) melalui tersangka ISK (Iskandar) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ghufron.

 

4 dari 7 halaman

3. KPK Langsung Tahan Bupati Langkat dan Tersangka Lainnya

Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Terbit diduga meminta fee untuk paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kab Langkat Tahun 2020 - 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut Ghufron, KPK langsung menahan Bupati Langkat Terbit Rencana.

Adapun, dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

"Dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022," ucap Ghufron.

Selain Terbit Rencana, KPK juga menaham lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, serta empat pihak swasta Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit dan Shuhanda ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Isfi ditajan di Rutan Polres Jakarta Timur, sementara Muara ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Untuk Iskandar saat ini masih diperiksa di Polres Binjai lantaran menjadi pihak yang tertangkap tangan terakhir.

 

5 dari 7 halaman

4. Bupati Langkat Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap dan Kronologi Penangkapan

Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin saat rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan menyita uang sebesar Rp 786 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ghufron menjelaskan, Bupati Langkat Terbit Rencana sempat kabur saat akan diamankan tim penindakan lembaga antirasuah itu dalam OTT KPK.

"Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," ujar Ghufron.

Ghufron membeberkan kronologi penangkapan terhadap Terbit Rencana. Penangkapan terhadap Terbit Rencana ini bermula dari informasi masyarakat terkait akan adanya pemberian sejumlah uang yang akan dilakukan oleh Muara Perangin Angin kepada penyelenggara negara pada Selasa, 18 Januari 2022.

Mendapati informasi tersebut, KPK menerjunkan tim mengikuti pergerakan Muara saat mengambil uang di sebuah Bank. Muara sendiri sudah ditunggu oleh tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra di sebuah kedai kopi.

Setibanya di kedai kopi, Muara langsung memberikan uang itu ke Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Saat penyerahan uang terjadi, tim penindakan KPK langsung menangkap dan membawa mereka semua ke Polres Binjai.

"Kemudian KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP (Terbit Rencana) untuk mengamankan TRP dan ISK (Iskandar)," kata Ghufron.

Namun, saat tim mendatangi rumah tersebut, Terbit dan Iskandar tidak ada di lokasi. KPK menduga operasi terhadap mereka sudah diendus oleh kedua orang tersebut. Tim KPK bergerak melakukan pencarian terhadap dua orang itu.

Tak lama setelah mencari, akhirnya keduanya menyerahkan diri ke Polres Binjai pada sore hari dan langsung dimintai keterangan. Ghufron menyebut, bersama mereka diamankan uang Rp 786 juta.

"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP (Terbit Rencana) melalui orang-orang kepercayaannya," kata Ghufron.

 

6 dari 7 halaman

5. KPK Duga Bupati Langkat Mematok Tarif Berbeda untuk Pengerjaan Proyek

Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin saat rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan menyita uang sebesar Rp 786 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ghufron menduga Bupati Langkat Terbit Rencana mematok tarif berbeda bagi kontraktor atau pihak swasta jika ingin mengerjakan proyek di Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

Menurut dia, Terbit Rencana mematok fee 15 hingga 16, 5 persen dari nilai proyek.

"Dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang, dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Dia mengatakan, dalam menerima dan mengelola fee dari para kontraktor, Terbit dibantu Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang merupakan saudara kandungnya.

Untuk sementara waktu, KPK baru mendapati proyek-proyek yang mereka mainkan ada di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Ghufron menyebut, salah satu rekanan yang sudah mendapatkan proyek yakni Muara Perangin Angin. Dia mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai proyek mencapai Rp 4,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Terbit menerima Rp 786 juta.

Menurut Ghufron, ada beberapa proyek juga di Pemkab Langkat yang dikerjakan sendiri oleh Terbit dengan menggunakan perusahaan Iskandar yang merupakan saudara kandungnya.

"Ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) melalui perusahaan milik tersangka ISK (Iskandar)," kata Ghufron.

 

(Elza Hayarana Sahira)

7 dari 7 halaman

OTT KPK Era Firli Bahuri

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya