Nippon Indosari Corpindo Buyback Saham ROTI Rp 374 Miliar

Nippon Indosari Corpindo membatasi harga pembelian saham sebesar maksimum Rp 1.700 per saham.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 19 Jan 2022, 14:30 WIB
RUPST PT Nippon Indosari Tbk (ROTI) pada Rabu, (5/5/2021) (Dok: PT Nippon Indosari Tbk)

Liputan6.com, Jakarta PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) berencana membeli kembali (buyback) saham perseroan periode 4 maksimum Rp 374 miliar. Pembelian kembali saham perseroan akan dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 20 April 2022.

“Perkiraan nominal saham yang akan dibeli adalah maksimum Rp 372 miliar dengan jumlah saham maksimum 220 juta saham,” ungkap manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi bursa, Rabu (19/1/2022).

Perseroan membatasi harga pembelian saham sebesar maksimum Rp 1.700 per saham. Pembelian kembali akan dilaksanakan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Untuk itu, perseroan akan menggunakan jasa dari perantara pedagang efek.

“Perseroan telah menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai perusahaan efek yang akan melakukan transaksi pembelian kembali,” jelas manajemen PT Nippon Indosari Corpindo Tbk.

 

2 dari 2 halaman

Tak Berdampak

Ilustrasi Bursa Efek Saham Credit: pexels.com/Jecko

Pelaksanaan pembelian kembali saham tidak mengakibatkan penurunan pendapatan dan tidak memberikan dampak atas biaya pembiayaan perseroan, mengingat dana yang digunakan adalah dana internal perseroan yang berasal dari kegiatan operasional.

“Pelaksanaan pembelian kembali atas saham perseroan tidak berdampak terhadap pendapatan perseroan. Oleh karenanya, tidak terdapat perubahan atas proforma laba perseroan,” jelas manajemen perseroan.

Lebih lanjut, pembelian kembali saham ini dinilai dapat menstabilkan harga dalam kondisi pasar yang fluktuatif. Pembelian kembali atas saham perseroan juga memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola modal jangka panjang.

Di mana saham treasuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal jika perseroan memerlukan penambahan modal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya