Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2022, 13:36 WIB
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghofur Mas’ud. (Liputan6.com/Abdul Jalil)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Abdul Gafur tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp36.725.376.075.

Informasi yang dikutip dari laman https://elhkpn.kpk.go.id, Abdul Gafur terakhir melaporkan kekayaannya pada 26 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Penajam Paser Utara.

Adapun rinciannya, Abdul Gafur memiliki 10 tanah dan bangunan senilai Rp34.295.376.075 (Rp34,29 miliar) yang tersebar di Balikpapan dan Jakarta Barat.

Kemudian, Abdul Gafur juga tercatat memiliki alat transportasi berupa tiga unit mobil dan satu unit motor senilai Rp509.000.000 (Rp509 juta) yang terdiri dari Ford Fiesta tahun 2011, Honda City tahun 2009, Honda CRV tahun 2008, dan Yamaha Mio Soul tahun 2007.

Selanjutnya, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.375.000.000 (Rp1,375 miliar) serta kas dan setara kas senilai Rp546.000.000 (Rp546 juta).

Dengan demikian total keseluruhan harta kekayaan Abdul Gafur senilai Rp36.725.376.075 (Rp36,7 miliar).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kena OTT KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penindakan KPK menangkap Abdul Gafur Ma'ud bersama 10 orang lainnya.

"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK," kata Firli.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan penangkapan Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya