ASN Buronan Polisi Surabaya Ditangkap di Rumah Istri Sirinya, Tipu Ratusan Juta

Mirzal mengungkapkan, tersangka ADS juga ikut dibawa karena berperan meyakinkan korban jika TR bisa memasukkannya sebagai ASN dengan syarat membayar sejumlah uang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Jan 2022, 12:02 WIB
TR dan istrinya diciduk polisi di Lampung. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya, berinisial TR (57), warga Perumahan Green line Surabaya.

"Yang bersangkutan merupakan buronan yang kami tangkap bersama istri sirinya, ADS usia 38 tahun, di rumah keluarga istri sirihnya, di Lampung Selatan," ujarnya, Kamis (13/1/2022).

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan, meminta korbannya sejumlah uang dan berjanji bisa memasukkan korbannya sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya," ucap Mirzal.

Mirzal mengungkapkan, tersangka ADS juga ikut dibawa karena berperan meyakinkan korban jika TR bisa memasukkannya sebagai ASN dengan syarat membayar sejumlah uang.

"Kami bawa secara paksa dari Lampung. Mereka kabur saat tahu korbannya melapor. TR juga bolos kerja sebagai ASN," ujarnya.

2 dari 2 halaman

6 Korban

Mirzal mengatakan, setelah menerima laporan korban FS, pihaknya melaksanakan penyelidikan. Korban FS mengalami kerugian Rp 180 juta akibat penipuan ini.

Setelah diselidiki, lanjut Mirzal, ada enam korban lagi yang tertipu ulah tersangka TR dan ADS. Mereka dimintai uang bervariasi mulai Rp 50 juta hingga 300 juta.

"Mereka juga sama tidak jadi ASN seperti yang dijanjikan oleh tersangka," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya