Parpol Gugat KPU, Jimly: Kalau Tak Bisa Lolos Jangan Maksa

KPU menetapkan 24 partai politik tak lolos verifikasi. Partai 'gurem' ini kecewa dan sebagian akan menggugat KPU. Namun langkah itu dinilai memaksakan diri.

oleh Edward Panggabean diperbarui 10 Jan 2013, 15:34 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 24 partai politik tak lolos verifikasi. Partai 'gurem' ini kecewa dan sebagian akan menggugat KPU. Namun langkah itu dinilai memaksakan diri.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. KPU telah memberi kesempatan kepada partai politik yang tak lolos untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

"Kalau sudah diberi kesempatan untuk memenuhi syarat, tapi kalau tidak bisa, ya sudah. Jangan terlalu memaksakan diri. Meski disediakan saluran upaya hukum," kata Jimly usai menghadiri HUT ke-40 PDIP di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Kamis (10/1/2013).

Meski demikian dia menghormati langkah parpol menggugat KPU. Kendati demikian, parpol yang tak lolos verifikasi untuk berpikir jauh demi kepentingan bangsa.

"Kalau ada bukti yang dianggap kuat (silakan gugat). Tapi harus juga disadari, kita harus berpikir untuk bangsa," ucap Jimly.

Kesepuluh parpol yang lolos yakni PAN, PDIP, PD, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, Partai Nasdem, PPP.

Partai yang tidak lolos yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Buruh.

Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Kedaulatan, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme.

Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Republikan Nusantara (PRN), dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).(Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya