PWNU Jatim Daftarkan Hak Cipta Lagu Syubbanul Wathan Karya Mbah Wahab

Gus War mengungkapkan karena kini sudah tercatat di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi negara, hal menjadi berkah tersendiri bagi jajaran pengurus PWNU Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2021, 09:08 WIB
Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib (Istimewa)

Liputan6.com, Kediri - Lagu dan lirik Selawat Badar karya Ali Mansur Shiddiq dan lagu Syubbanul Wathan karangan Wahab Hasbullah akhirnya terdaftar hak ciptanya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pendaftaran tersebut berkat inisiasi dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi dari tokoh-tokoh besar NU.

"Kami patut bersyukur karena karya para ulama, baik Selawat Badar maupun lirik Syubbanul Wathon, telah dicatat dan mendapat perlindungan hukum secara resmi dari Kemenkumham," kata Wakil Rais PWNU Jatim KH Anwar Iskandar di Kediri, Selasa (28/12/2021), dilansir dari Antara.

Gus War, sapaan akrabnya juga mengungkapkan karena kini sudah tercatat di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi negara, hal menjadi berkah tersendiri bagi jajaran pengurus PWNU Jawa Timur.

Para masyayikh dipimpin Rais Syuriah PWNU Jawa Timur M Anwar Manshur dan Ketua PWNU Jatim  Marzuki Mustamar mengadakan pertemuan di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri, salah satunya menyampaikan bahwa lagu dan lirik Selawat Badar karangan Ali Mansur Shiddiq dan lagu Syubbanul Wathan karangan Wahab Hasbullah akhirnya tercatat hak ciptanya di Kemenkumham.

Surat pencatatan ciptaan dari Kemenkumham diserahkan kepada masing-masing dzuriyah ulama yang karya ciptanya mendapat perlindungan HAKI tersebut. Kiai Ahmad Syakir Abd Shiddiq mewakili K.H. Ali Manshur Shiddiq dan Nyai Hj Mahfudhoh Aly Ubaid mewakili Wahab Hasbullah, disaksikan Bupati Jombang Mundjidah Wahab.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Diusulkan Jadi Lagu Nasional

KH Miftahul Akhyar, Rais Syuriah PWNU Jatim saat menjawab pertanyaan mengenai hasil sidang komisi organisasi Muktamar NU, Jombang, Rabu (5/8/2015). Keterangan tersebut terkait suara dukungan sistem AHWA dari Jatim yang terpecah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, PWNU Jatim membentuk tim untuk mengurus HAKI terkait karya Lagu Selawat Badar dan Lagu Syubbanul Wathon tersebut, yang diketuai H.Sholeh Hayat SH (Koordinator) bersama anggota antara lain, Noor Shodiq Askandar, Wakil Rektor II Unisma (Anggota), Helmy Noor dari PWNU Jawa Timur (Anggota) Siti Asmaniyah Mardiyani dari Tim Ahli Unisma (Anggota).

"Alhamdulillah, kita patut bersyukur karena kedua karya para Kiai di lingkungan NU mendapat pengakuan dari Kemenkumham sebagai hak cipta HAKI," kata Sholeh Hayat.

Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar juga menyatakan rasa bahagianya atas terbit sertifikat HAKI tersebut. Ia mengingatkan bahwa kedua karya tersebut menjadi bagian penting dari NU.

"Oleh karena itu tidak diperbolehkan mempergunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri atau kelompoknya tanpa izin (yang bersifat komersial), karena hak cipta ini merupakan karya dari kader NU," kata dia.

Marzuki menambahkan, keduanya merupakan syiar dan motto NU dan muruah NU, agar keduanya selalu diterima dan dicintai umat Islam.

"Kami mengucapkan terima kasih semoga kita selalu mendapatkan keberkahan untuk kejayaan NU dan negeri tercinta," kata Marzuki.

Pada kesempatan itu, diputuskan agar kedua lagu tersebut menjadi lagu wajib nasional, yang akan diusulkan NU kepada pemerintah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya