Ikut Masuk ke Ruang Kerja Gubernur Banten Tanpa Izin, 2 Buruh Ditangguhkan Penahanannya

Dua aktivis buruh resmi ditangguhkan penahanannya oleh Polda Banten, usai Presiden KSPSI Andi Gani dan Said Iqbal Presiden KSPI, bersama keluarga buruh menjaminkan dirinya untuk MH dan OS.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 29 Des 2021, 11:00 WIB
Dua Buruh Banten Ditangguhkan Penahannya Oleh Polda Banten. (Selasa, 28/12/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Dua aktivis buruh resmi ditangguhkan penahanannya oleh Polda Banten, usai Presiden KSPSI Andi Gani dan Said Iqbal Presiden KSPI, bersama keluarga buruh menjaminkan dirinya untuk MH dan OS. Keduanya dijadikan tersangka usai Gubernur Banten, Wahidin Halim, melaporkannya ke Polda Banten usai memasuki ruang kerja dan menduduki kursinya.

"Terima kasih kepada Polda Banten yang sudah menangguhkan penahanan anggota kami pada hari ini, karena bagaimanapun mereka tulang punggung keluarganya, mereka sangat ditunggu di rumahnya dan mereka tidak ada niat melakukan kejahatan sama sekali. Kami menjaminkan diri kami sebagai pemimpin," kata Presiden KSPSI, Andi Gani di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).

Andi Gani menerangkan kalau para buruh tidak ada niatan melakukan tindak kriminalitas, semua terjadi spontanitas. Oleh karena itu, dia meyakini Gubernur Banten, Wahidin Halim, akan mencabut laporannya ke Polda Banten.

"Kami meminta kebesaran hati Pak Wahidin Halim, sebagak bapak, ini anak-anaknya semua, agar segera mencabut laporannya. Kami yakin Pak Gubernur pasti bisa mencabut laporan," terangnya.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Said Iqbal Minta Wahidin Halim Cabut Laporan Ke Polda Banten

Begitu pun yang dikatakan oleh Said Iqbal, Presiden KSPI mengaku berterima kasih kepada Polda Banten yang telah menangguhkan penahanan para buruh agar bisa kembali bekerja dan berkumpul dengan keluarganya. Said Iqbal juga meyakini Wahidin Halim selaku Gubernur Banten, akan mencabut laporannya ke polisi.

"Kami mohon dengan segera Gubernur Banten menyudahi konflik antara pemangku kepentingan, dalam hal ini Gubernur sebagai penguasa daerah dengan rakyatnya, yakni kaum buruh pekerja," kata Said Iqbal, Presiden KSPI, ditempat yang sama, Selasa (28/12/2021).

Dia khawatir jika laporan tidak segera dicabut, akan menjadi konflik yang berkepanjangan. Sehingga banyak pihak bisa dirugikan, lantaran gerakan buruh diyakini akan semakin membesar.

"Jika tidak dihentikan, eskalasi gerakan akan menguat, akan ke mana-mana, meluas, yang dirugikan kan rakyat Banten juga, terutama pemerintahan Banten, polisi hanya menjalankan prosedurnya," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya