Liputan6.com, Semarang: Sekitar 160 warga Desa Kelet, Donorojo, Sumbertelu, dan Banyumanis, Kabupaten Jepara menginap di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka tidur di sana sejak sejak Senin (20/1). Para pengunjuk rasa menagih janji Gubernur Jateng Mardiyanto. Menurut warga, Mardianto pernah berjanji melepas tanah negara seluas 15 hektare yang ditempati warga jika telah mengajukan permohonan resmi. Namun, meski permohonan telah diajukan empat tahun silam, warga tetap dinyatakan belum berhak atas tanah yang mereka huni turun-temurun sejak zaman Belanda itu.
Bukan hanya itu. Warga justru diperintahkan meninggalkan tanah tersebut hanya dengan ganti rugi satu hingga 13 persen. Warga menolak tawaran tersebut. Setelah sempat menjadi pembahasan DPRD Jateng, tanah yang dimaksud disetujui untuk dilepaskan ke warga. Namun, Gubernur Jateng menolak dengan alasan masih menata struktur organisasi dan tata pemerintahan. Karena itulah, para pengunjuk rasa ingin meminta klarifikasi gubernur. Namun hingga kini, Gubernur masih belum bisa ditemui karena sibuk mengurusi tugas kedinasan.
Para demontran hanya ditemui Asisten Tata Praja Partopo Sunarto yang menawarkan relokasi dengan janji mendapatkan tanah seluas 200 hingga 300 meter persegi. Tawaran ini kembali ditolak warga. Karena itulah, mereka memilih tetap bertahan di Kantor Gubernur.
Sebenarnya, sangat mungkin tanah negara menjadi milik rakyat. Buktinya, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara atas persetujuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat mengembalikan 5.800 hektare areal PT Perkebunan Nasional II Tanjung Morawa kepada rakyat [baca: Ribuan Hektare Tanah Perkebunan Dikembalikan ke Rakyat].(AWD/Yudi Sutomo)
Bukan hanya itu. Warga justru diperintahkan meninggalkan tanah tersebut hanya dengan ganti rugi satu hingga 13 persen. Warga menolak tawaran tersebut. Setelah sempat menjadi pembahasan DPRD Jateng, tanah yang dimaksud disetujui untuk dilepaskan ke warga. Namun, Gubernur Jateng menolak dengan alasan masih menata struktur organisasi dan tata pemerintahan. Karena itulah, para pengunjuk rasa ingin meminta klarifikasi gubernur. Namun hingga kini, Gubernur masih belum bisa ditemui karena sibuk mengurusi tugas kedinasan.
Para demontran hanya ditemui Asisten Tata Praja Partopo Sunarto yang menawarkan relokasi dengan janji mendapatkan tanah seluas 200 hingga 300 meter persegi. Tawaran ini kembali ditolak warga. Karena itulah, mereka memilih tetap bertahan di Kantor Gubernur.
Sebenarnya, sangat mungkin tanah negara menjadi milik rakyat. Buktinya, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara atas persetujuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat mengembalikan 5.800 hektare areal PT Perkebunan Nasional II Tanjung Morawa kepada rakyat [baca: Ribuan Hektare Tanah Perkebunan Dikembalikan ke Rakyat].(AWD/Yudi Sutomo)