Polisi Bekuk 3 Anggota Geng Motor yang Rampok dan Lukai Korbannya di Medan

Aparat kepolisian menangkap tiga pemuda anggota geng motor yang merampok dan melukai korbannya di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi perampokan. (Freepik)

Liputan6.com, Medan - Aparat kepolisian menangkap tiga pemuda anggota geng motor yang merampok dan melukai korbannya di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman, Minggu, mengatakan bahwa identitas ketiga anggota geng motor tersebut masing-masing berinisial RST (19), RNS (23) dan SRN (21).

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban bernama Danil yang menjadi korban perampokan dan penganiayaan yang terjadi pada 10 Oktober 2021.

Saat itu korban bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sunggal sekitar pukul 03.30 WIB. Tiba-tiba sekelompok pemuda bermotor menghentikan korban dan temannya.

Sekelompok pemuda tersebut menanyakan tujuan korban dan temannya. Karena merasa takut, korban dan temannya langsung melarikan diri.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Terancam 9 Tahun Penjara

"Namun para pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya. Lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, handphone dan dompet," ujarnya, dikutip Antara.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Dari pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

"Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Ketiganya dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya