Infografis Tarif Cukai Rokok Naik, Sebungkus Capai Rp 40.000 dan Ancaman PHK

Tarif cukai rokok naik 12 persen mulai 1 Januari 2022. Berbagai dampak dan reaksi bermunculan.

oleh Shinta NM SinagaTriyasni diperbarui 16 Des 2021, 18:30 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tarif cukai rokok naik 12 persen mulai 1 Januari 2022. Berbagai dampak dan reaksi bermunculan.

Setuju atau tidak setuju, kenaikan tarif cukai rokok sudah menjadi keputusan pemerintah. Sebagian pihak menyambut baik, sebagian lagi sebaliknya.

Harga rokok sebungkus bisa mencapai Rp 40.000. Diharapkan akan menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Namun di sisi lain ada ancaman PHK karena pembelian rokok akan menurun.

Berapa rincian kenaikan harga rokok sebungkus dan apa saja reaksi berbagai pihak? Simak dalam Infografis berikut ini:

 

2 dari 4 halaman

Infografis

Infografis Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022 (Liputan6.com/Triyasni)
3 dari 4 halaman

Harga Rokok Sebungkus

Infografis Harga Jual Eceran/HJE Rokok, Sebungkus Capai Rp 40.000 (Liputan6.com/Triyasni)
4 dari 4 halaman

PHK Menghantui

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya