Liputan6.com, Jakarta - Tarif cukai rokok naik 12 persen mulai 1 Januari 2022. Berbagai dampak dan reaksi bermunculan.
Setuju atau tidak setuju, kenaikan tarif cukai rokok sudah menjadi keputusan pemerintah. Sebagian pihak menyambut baik, sebagian lagi sebaliknya.
Advertisement
Harga rokok sebungkus bisa mencapai Rp 40.000. Diharapkan akan menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Namun di sisi lain ada ancaman PHK karena pembelian rokok akan menurun.
Berapa rincian kenaikan harga rokok sebungkus dan apa saja reaksi berbagai pihak? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Infografis Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022 (Liputan6.com/Triyasni)
Harga Rokok Sebungkus
Infografis Harga Jual Eceran/HJE Rokok, Sebungkus Capai Rp 40.000 (Liputan6.com/Triyasni)
PHK Menghantui
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)