Keluarga Ajukan Asesmen Agar Jeff Smith Bisa Direhabilitasi

Jeff Smith tersangka kasus penyalahgunaan narkoba mengajukan asesmen.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 14 Des 2021, 17:00 WIB
Artis Jeff Smith saat media visit di SCTV Tower, Jakarta, Senin (14/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Jeff Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini pria 23 tahun itu mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, guna pemeriksaan lebih lanjut atas kasus hukum yang menjeratnya.

Setelah beberapa hari penangkapannya, keluarga Jeff Smith mengajukan asesment agar bintang film The Underdogs bisa direhabilitasi.

"Iya, hari ini asesmen, ada permohonan dari pihak keluarganya mengajukan rehabilitasi untuk Jeff Smith," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Koordinasi

Petugas membawa pesinetron Jeff Smith untuk dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Diketahui, berdasarkan hasil tes urine, Jeff Smith dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Pihak kepolisian akan berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kapan dan di mana Jeff Smith akan melangsungkan guna asesment. Tak hanya itu mereka juga akan berkordinasi dengan pihak penyidik terkait masalah ini.

"Nanti tergantung penyidik yang menangani, melihat bagaimana. Kan ini terkait juga dengan barang bukti yang diamankan dan sebagainya," kata Zulpan.

3 dari 4 halaman

Acuan

Petugas membawa pesinetron Jeff Smith untuk dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Polres Metro Jakarta Barat menetapkan aktor sinetron Jeff Smith sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Mengacu dengan edaran Mahkamah Agung, pihak kepolisian akan mempertimbangkan rehabilitasi yang diajukan oleh Jeff Smith.

"Ada juga surat edaran dari Mahkamah Agung terkait barang bukti yang memang jumlahnya sedikit. Itu kan dua lembar LSD ini menjadi pertimbangan-pertimbangan penyidik untuk penangannya dalam rangka rehab," tutur Zulpan melanjutkan.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Barang Bukti yang Diamankan Bersama Jeff Smith. (Sumber: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Seperti diketahui Jeff Smit dua kali terjerat kasus narkoba. Ia kembali ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.

Sebelumnya Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021. Atas perbuatannya itu Jeff Smith telah divonis hukuman 5 bulan penjara dan baru bebas pad September 2021.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya