Keluarga Ahmad Dhani Disebut Tak Jalani Karantina, Begini Aturan Satgas

Musikus Ahmad Dhani dan istrinya yang menjabat sebagai anggota DPR Mulan Jameela disebut tidak menjalani karantina selepas pulang dari Turki.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Des 2021, 19:48 WIB
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. (Foto: Instagram @mulanjameela1)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani dan istrinya yang menjabat sebagai anggota DPR Mulan Jameela disebut tidak menjalani karantina selepas pulang dari Turki.

Hal tersebut disampaikan oleh pegiat media sosial Adam Deni. Dia mengunggah sebuah laporan yang sumbernya disamarkan dengan mengatakan Ahmad Dhani dan keluarganya tidak menjalani karantina sesuai jangka waktu yang telah diatur oleh Satgas Covid-19.

Adam Deni dikatakan tiba di Indonesia pada tanggal 5 Desember dan sudah terlihat di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta pada 9 Desember. Mengonfirmasi ujaran Adam Deni, Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, aturan karantina merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas No 23 dan adendumnya.

"Mengenai SE Satgas No 23 dan adendumnya," kata Siti melalui pesan singat saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (12/12/2021).

Aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Desember 2021 dan mulai berlaku pada 3 Desember 2021.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang," kata Suharyanto dalam keterangannya 2 Desember 2021.

2 dari 2 halaman

Isi Aturan Karantina

Berikut aturan tersebut:

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

2. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 10 x 24 jam dan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam

Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

i) Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

ii) Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya