Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Besok Kamis

Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember 2021.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 01 Des 2021, 23:23 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Budi Santoso/Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, besok Kamis (2/12/2021).

"Dijadwalkan sidangnya besok di PN Jakpus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Nia dan Ardi diketahui telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya menjalani rehabilitasi selama hampir lima bulan.

Kasus ini bermula saat Nia Ramadhani ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

 

2 dari 2 halaman

Sita Barang Bukti 0,78 Gram Sabu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Yusri Yunus menunjukkan barang bukti saat rilis penyalahgunaan narkotika yang melibatkan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021). Polisi menyita 0,78 gram sabu dan alat hisap. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya