MK Minta Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun, Ini Dampaknya ke IHSG

Pemerintah diminta untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan MK.

oleh Agustina Melani diperbarui 25 Nov 2021, 20:56 WIB
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan keputusan terkait tuntutan soal UU Cipta Kerja. Salah satunya meminta pemerintah dalam hal ini selaku pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan MK. Lalu bagaimana dampaknya hal itu terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)?

Head of Research PT Infovesta Utama, Wawan Hendrayana menuturkan, pelaku pasar masih wait and see perbaikan yang akan dilakukan oleh pemerintah mengingat UU Cipta Kerja masih berlaku dan tenggang waktu perbaikan dua tahun ke depan. Akan tetapi, ia menilai larangan penerbitan peraturan turunan dapat menghambat penerapan UU tersebut.

“Efek ke IHSG masih minimal dalam jangka pendek,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan, pelaku pasar masih melihat pemulihan ekonomi pada 2022 sehingga adanya keputusan perbaikan UU Cipta Kerja tersebut minim. “Kecuali nanti hingga dua tahun berlaku belum ada perbaikan dari pemerintah, karena akan kembali ke UU lama, ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi,” tutur dia.

Wawan berharap pemerintah dapat segera memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut. Ia menilai, saat ini memang UU Cipta Kerja itu tetap berlaku hingga dua tahun ke depan sehingga masih ada kepastian.

Adapun IHSG ditutup naik 0,24 persen ke posisi 6.699,34. Pada perdagangan Kamis pekan ini, IHSG sempat berada di level tertinggi 6.751 dan terendah 6.694. Sebanyak 228 saham menguat dan 278 saham melemah. 166 saham diam di tempat.

Total frekuensi perdagangan 1.367.963 kali dengan volume perdagangan 26 miliar saham. Nilai transaksi harian Rp 13,8 triliun. Investor asing jual saham Rp 48,24 miliar di seluruh pasar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun Perbaiki UU Cipta Kerja

Massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11/2020). GSBI meminta pemerintah mencabut UU Cipta Kerja serta menaikkan upah buruh 2021 sesuai kebutuhan rill buruh dan keluarga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan keputusan terkait tuntutan soal UU Cipta Kerja. Salah satunya meminta pemerintah dalam hal ini selaku pembentuk undang-undang untuk memperbaiki beleid tersebut dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK.

Kemudian apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja),  undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan melansir laman Antara di Jakarta, Kamis, 25 November 2021.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

MK menyatakan jika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyara.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," jelas Anwar Usman.

Kendati demikian, dia menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya