Buruh di Cirebon Gusar Upah Minimum Hanya Naik Rp10 Ribu

Buruh mendesak Pemkab Cirebon untuk bisa mengubah rekomendasi kenaikan upah 2022 yang sudah dikirim ke Provinsi, Jawa Barat.

oleh Panji Prayitno diperbarui 26 Nov 2021, 10:00 WIB
Aksi buruh di Kabupaten Cirebon berujung ricuh karena Bupati Cirebon tak mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK tahun 2022.Foto (tangkapan layar)

Liputan6.com, Cirebon - Aksi buruh menolak kenaikan UMK di Kabupaten Cirebon berujung ricuh. Para buruh menggelar aksi hingga menerobos masuk pintu gerbang Kantor Bupati Cirebon.

Para buruh yang menggelar aksi semula berjalan lancar. Namun, berangsur ricuh lantaran tuntutan mereka tidak dipenuhi.

"Kita ketahui bersama kalau dari hasil rapat pleno kemarin upah di Kabupaten Cirebon cuma naik Rp10 ribu dan ini tidak manusiawi karena kalau kita hitung Rp10 ribu dibagi 25 hari kerja hasilnya Rp400 dan itu enggak manusiawi," ungkap Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Moh Machbub usai audiensi dengan Bupati Cirebon, Kamis (25/11/2021).

Sementara itu, kata dia, dengan adanya pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari ajuan gugatan materi dan formil UU Cipta Kerja. Buruh mendesak Pemkab Cirebon untuk bisa mengubah rekomendasi kenaikan upah 2022 yang sudah dikirim ke Provinsi Jawa Barat.

Para buruh menginginkan Pemkab Cirebon mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK di atas PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. "Hari ini saja Kabupaten Bogor juga tetapkan UMK tahun 2022 di atas PP itu, bahkan sampai 7 persen kenaikannya. Tapi kok di Kabupaten Cirebon setelah dengar aspirasi dari temen-temen Bupati enggak berani cabut rekomendasi upah 2021 padahal daerah lain sudah banyak yang lakukan itu,” ujar Machbub.

Aksi turun ke jalan serentak di Indonesia yang dilakukan oleh buruh menuntut upah layak pada tahun 2022 di Cirebon berujung pada robohnya pintu pagar Kantor Bupati Cirebon.

Aksi tersebut merespon sikap Bupati Cirebon yang menahan diri untuk mencabut rekomendasi upah tahun 2022. Menurut Machbub, idealnya kenaikan UMK di Kabupaten Cirebon 7 sampai 10 persen tahun 2022 mendatang.

Saksikan video pilihan berikut ini

2 dari 2 halaman

Respon Bupati Cirebon

Bupati Cirebon Imron. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

"Tapi kita target negonya naik 7 persen kalo berdasarkan survei KHL di pasar-pasar. Seharusnya gaji ideal di Kabupaten Cirebon itu mencapai Rp3,1 juta tapi kita ambil nilai tengah naiknya 7 persen dari hasil pleno kemarin naiknya hanya 0,46 persen atau Rp10 ribu," ucap Machbub.

Bupati Cirebon Imron menegaskan, bila pemerintah ingin merekomendasikan upah tinggi, ada sejumlah aturan yang harus bisa mengakomodasi seluruh pihak.

Dengan adanya perkembangan soal penundaan pelaksanaan UU Cipta Kerja oleh MK, dirinya meminta buruh, pengusaha dan pemerintah untuk bisa duduk bersama guna membahas kenaikan upah.

"Kita sebagai pemerintah siap menampung aspirasi dari buruh, saya juga akan siap mencabut asalkan regulasi pencabutan UU Cipta Kerja dari MK sudah diterima maka akan mengeluarkan surat edaran lalu mencabut rekomendasi usulan UMK tahun 2022," kata Imron.

Dirinya menegaskan, pemerintah berkeinginan UMK naik 7 persen, tapi hal itu hanya keinginan semata, mengingat dalam menentukan kenaikan upah harus melalui kajian dan tinjauan dari berbagai aspek.

Dirinya memastikan akan keluarkan surat rekomendasi kenaikan upah yang baru asalkan sesuai aturan karena selaku pemerintah tidak bisa seenaknya sendiri mengeluarkan keputusan.

"Barusan Pemprov Jabar saya kontak dan masih dalam tahap dibicarakan dan belum diputuskan, ya kalau naiknya cuma Rp10 ribu saya juga enggak setuju. Mohon buruh bersabar sebentar kita nunggu dulu hasil putusan MK secara resmi,” ucap Imron.

Setelah pagar kantor Bupati Cirebon jebol, petugas polisi berhasil menenangkan dan massa aksi pun membubarkan diri secara damai.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya