FOTO: Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Pemerintah terus menggencarkan penggunaan kendaraan listrik untuk menekan emisi karbon di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

oleh Johan Fatzry diperbarui 24 Nov 2021, 16:30 WIB
Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
Pemerintah terus menggencarkan penggunaan kendaraan listrik untuk menekan emisi karbon di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Teknisi mencoba kendaraan listrik di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah terus menggencarkan penggunaan kendaraan listrik untuk menekan emisi karbon di Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Teknisi memeriksa kendaraan listrik di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Penggunaan kendaraan listrik sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Teknisi merapikan kendaraan listrik di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah terus menggencarkan penggunaan kendaraan listrik untuk menekan emisi karbon di Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Teknisi merapikan kendaraan listrik di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Penggunaan kendaraan listrik sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Teknisi menjelaskan tentang kendaraan listrik di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah terus menggencarkan penggunaan kendaraan listrik untuk menekan emisi karbon di Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kendaraan listrik terlihat di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Penggunaan kendaraan listrik sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Calon pembeli melihat kendaraan listrik di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah terus menggencarkan penggunaan kendaraan listrik untuk menekan emisi karbon di Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Poster kendaraan listrik terlihat di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Penggunaan kendaraan listrik sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya