Bos OVO: OVO Finance Indonesia Bukan Bagian Kelompok Kami

Ditegaskan jika OVO Finance Indonesia bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Nov 2021, 14:26 WIB
Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra (dok.OVO)

Liputan6.com, Jakarta PT Visionet Internasional yang menaungi platform OVO menegaskan jika tidak memiliki hubungan dengan PT OVO Finance Indonesia (OFI). Ini seiring pencabutan izin perusahaan pembiayaan OFI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penegasan ini disampaikan Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra. “Kami menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO," jelas dia, Rabu (10/11/2021) .

Ditegaskan jika OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

Sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbit uang elektronik, OVO (PT Visionet Internasional) memiliki lisensi dari Bank Indonesia.

Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO.

Dia juga memastikan jika platform pembayaran digital dan layanan finansial OVO terus melayani pengguna di Indonesia untuk melakukan transaksi nontunai secara aman, mudah dan nyaman.

 

2 dari 3 halaman

Kata OJK

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Juru Bicara OJK, Sekar Djarot juga mengutarakan bahwa tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO (PT Visionet Internasional).

Dia menuturkan jika OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan.

"Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia. Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izinusaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal daninternal,” demikian ditegaskan Sekar Djarot dalam pernyataan resmi OJK RI.

3 dari 3 halaman

Izin Usaha OFI Dicabut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.

Melansir keterangan OJK, Selasa (9/11/2021), pembubaran OVO Finance Indonesia karena alasan Keputusan RUPS. 

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia," kata OJK.

Perusahaan beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Surat pencabutan izin usaha OVO ini ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya