Tak Kenakan Masker, Puluhan Warga di Jakpus dan Jakbar Dijatuhi Sanksi

58 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dijatuhi denda sanksi administrasi Rp 250 ribu atau membersihkan fasilitas umum selama 60 menit.

oleh Rinaldo diperbarui 05 Nov 2021, 06:29 WIB
Puluhan pelanggar PSBB diberi hukuman push-up saat razia masker di Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (1/9/2020). Razia terhadap pedagang dan pengunjung pasar ini juga dilakukan rapid test guna mencegah penularan COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Letjen Suprapto, RT01/01 Kelurahan Harapan Mulya. Hasilnya, sebanyak 58 warga ditindak lantaran kedapatan tidak menggunakan masker.

Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Andreas R Tamba mengatakan, pihaknya menerjunkan sebanyak 20 personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri dalam kegiatan ini.

"Meski saat ini Jakarta masuk kategori PPKM level 1, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes)," ujar Andreas, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, 58 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker ini dijatuhi denda sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu atau membersihkan fasilitas umum selama 60 menit.

"Kami meminta warga tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, giat tertib masker yang digelar petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan polisi, pada dua wilayah kecamatan di Jakarta Barat, Kamis kemarin berhasil menjaring 53 pelanggar.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dalam giat di Jalan Taman Surya II, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, petugas berhasil menjaring 35 pelanggar. Sedangkan di Jalan Tomang Raya, Kelurahan Jatipulo, Palmerah, terjaring 18 pelanggar.

Dari 35 pelanggar yang terjaring di Jalan Taman Surya II, lanjut Tamo, 25 orang dikenakan sanksi soal membersihkan fasum dan 10 disanksi denda dengan total Rp 700.000. Kemudian dari 18 pelanggar di Palmerah, 17 disanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu orang denda Rp 100.000.

"Sanksi dijatuhkan untuk memberi efek jera," kata Tamo.

Menurut Tamo, meski status PPKM di Jakarta sudah turun ke Level 1, pihaknya tidak pernah kendor untuk terus melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada warga.

"Kita tidak boleh lengah untuk terus menerapkan protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya.

 

2 dari 2 halaman

Operasi di Warakas

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara juga menggelar operasi tertib masker di Jalan Warakas I Kelurahan Warakas. Hasilnya, didapati 22 orang yang melanggar aturan penggunaan masker di masa pandemi COVID-19.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di area publik tersebut langsung diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.

"Mereka menjalani sanksi sosial membersihkan area Pasar Warakas menggunakan rompi khusus," ujarnya, Kamis (4/11/2021).

Evita menjelaskan, dalam operasi tertib masker tersebut dikerahkan 11 personel Satpol PP dari tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Kita minta warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan meskipun saat ini kasus COVID-19 semakin berkurang, jangan sampai lengah meskipun Jakarta sudah PPKM Level 1," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya