MRT Jakarta Ubah Jam Operasional Mulai Besok, Cek Lengkapnya

Waktu operasional MRT mulai besok akan dibuka pada pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB. Sedangkan pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu hingga hari libur beroperasi mulai pukul 06.00 WIB-22.30 WIB.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Nov 2021, 20:47 WIB
Penumpang melewati gerbang tiket elektronik di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (3/8/2021). Jumlah penumpang Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta semakin menurun semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial menyatakan pihaknya melakukan pengubahan jadwal operasional kereta MRT. Langkah itu diambil karena status level I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta .

"PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Kamis, 4 November 2021," kata Rendi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

Rendi menjelaskan waktu operasional MRT pada Senin-Jumat mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB. Sedangkan pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu hingga hari libur beroperasi mulai pukul 06.00 WIB-22.30 WIB.

Kemudian untuk jarak antar kereta atau headway pada hari kerja san jam sibuk pukul 07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB yaitu setiap 5 menit. Sedangkan di luar jam sibuk tersebut setiap 10 menit.

"Akhir Pekan (weekend) atau hari libur (headway) setiap 10 menit flat," ucapnya.

Selain itu, pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta. Rendi juga meminta agar pengguna tetap menerapkan protokol kesehatan di area MRT Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali mulai 2 sampai 15 November 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum ke-18 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Selasa (2/11/2021).

2 dari 2 halaman

Jakarta Berstatus PPKM Level I

Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 1. Selain DKI, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level mulai Selasa hari ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah pelonggaran dilakukan saat pelaksanaan PPKM level 1. Salah satunya yakni terkait kapasitas pekerja di kantor atau WFO.

"Jadi semuanya sudah ditingkatkan non esensial ini ditingkatkan 75 persen, perkantoran untuk keuangan sampai 100 persen, pelayanan administrasi 70 persen. Pasar modal, IT 100 persen, perhotelan sudah 100 persen untuk staff jadi banyak sekali peningkatan pelonggaran," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).

Lalu kata dia, untuk pusat kebugaran di Jakarta kapasitas nya menjadi 75 persen. Kemudian sektor kegiatan sehari-hari kapasitas pengunjung bisa sampai 100 persen dan waktu operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya