171 Bus Sekolah DKI Jakarta Kembali Beroperasi untuk Pelaksanaan PTM Terbatas

Kepala UP Angkutan Sekolah Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ali Murtadho menyatakan pihaknya kembali mengoperasikan sebanyak 171 bus sekolah yang sempat diberhentikan akibat Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Nov 2021, 19:23 WIB
Pelajar menaiki bus sekolah usai pembelajaran tatap muka (PTM) di SMK Negeri 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Dishub DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Angkutan Sekolah membantu sarana transportasi gratis bagi peserta didik yang mengikuti PTM. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala UP Angkutan Sekolah Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ali Murtadho mengatakan pemprov akan kembali mengoperasikan sebanyak 171 bus sekolah yang sempat diberhentikan akibat Covid-19.

Dia menyebut, pengoperasian tersebut untuk menunjang kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Ada 171 (bus) kita gunakan untuk (penunjang) PTM," kata Ali saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, untuk kapasitas bus tersebut dibatasi yakni hanya 75 persen. Nantinya, kata Ali, untuk kapasitas akan dilakukan evaluasi setelah adanya PPKM level 1.

Dia menyatakan, 171 bus tersebut beroperasi di 33 rute yang telah disediakan. Rute tersebut melintasi sekolah mulai dari SD hingga SMA.

"Bus kita itu 176 ya, jumlahnya yang kita miliki. 171 udah kita dioperasionalkan untuk kegiatan PTM, nah lima unitnya masih kita siagakan untuk pergantian Covid-19," tegas Ali.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Pengunjung menaiki ekskalator di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali mulai 2 sampai 15 November 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum ke-18 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Selasa 2 November 2021.

Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 1. Selain DKI, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level mulai Selasa hari ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah pelonggaran dilakukan saat pelaksanaan PPKM level 1. Salah satunya yakni terkait kapasitas pekerja di kantor atau WFO.

"Jadi semuanya sudah ditingkatkan non esensial ini ditingkatkan 75 persen, perkantoran untuk keuangan sampai 100 persen, pelayanan administrasi 70 persen. Pasar modal, IT 100 persen, perhotelan sudah 100 persen untuk staff jadi banyak sekali peningkatan pelonggaran," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 2 November 2021.

Lalu kata dia, untuk pusat kebugaran di Jakarta kapasitas nya menjadi 75 persen. Kemudian sektor kegiatan sehari-hari kapasitas pengunjung bisa sampai 100 persen dan waktu operasional sampai pukul 22.00 WIB.

3 dari 3 halaman

Uji Coba Belajar Tatap Muka Sekolah di Jakarta

Infografis Uji Coba Belajar Tatap Muka Sekolah di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya