Syarat Perjalanan Darat, Cukup dengan Antigen Saja

Kementerian Perhubungan menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri. Syarat perjalanan darat cukup dengan antigen saja/

oleh Wawan Isab RubiyantoDiperbarui 03 November 2021, 16:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri.

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Selasa (2/11/2021).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya