KPK Selisik Kepemilikan Tanah SMKN 7 Tangsel yang Berujung Rasuah

KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa dua saksi, Suyadi (swasta) dan Sofia M. Sujudi Rassat (ibu rumah tangga) pada Senin 25 Oktober 2021 di Gedung KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Okt 2021, 13:12 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik kepemilikan tanah terkait korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa dua saksi, Suyadi (swasta) dan Sofia M. Sujudi Rassat (ibu rumah tangga) pada Senin 25 Oktober 2021 di Gedung KPK.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kepemilikan tanah para saksi yang diduga digunakan sebagai lahan pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel. Selain itu didalami juga terkait dengan nilai harga tanah dan proses pembayarannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Sementara hari ini, tim penyidik kembali memanggil dua saksi untuk mendalami kasus ini. Dua saksi itu yakni Imam Supingi (Kepala Sekolah SMA 8), dan Farid Nurdiansyah (swasta).

KPK menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 menjadi perhatian khusus lembaga antirasuah.

"Terkait perkara ini KPK memberikan atensi lebih, karena proyek pengadaan ini sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan," kata Ali, Selasa (14/9/2021).

Menurut Ali, perbuatan para pihak dalam kasus ini tak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga kerugian sosial di dunia pendidikan. Atas dasar itu, Ali meminta masyarakat untuk terus mengawasi dan mengawal proses penanganan kasus ini.

"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Terkait Pengadaan Tanah

KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi. Penyidik tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

"Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Ali menyatakan pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh konstruksi serta pihak yang akan diminta pertanggungjawaban oleh KPK. Hal tersebut berdasarkan keputusan pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri.

"Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan," kata Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya