VIDEO: Catat! 13 Ruas Jalan Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta

Pemberlakukan ganjil genap diperluas di Jakarta mulai hari ini. Dari yang sebelumnya berlaku di 3 ruas jalan, kini ganjil genap berlaku di 13 ruas jalanan Ibu Kota.

oleh Istiarto SigitDiterbitkan 25 Oktober 2021, 09:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan ganjil genap diperluas di Jakarta mulai hari ini. Dari yang sebelumnya berlaku di 3 ruas jalan, kini ganjil genap berlaku di 13 ruas jalanan Ibu Kota.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya