Anies Harapkan Kritik LBH Juga Disampaikan ke Gubernur Seluruh Indonesia

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan rapor yang diberikan LBH sangat bermanfaat dan menjadi perbaikan di Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Okt 2021, 15:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10/2019). Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan susunan pimpinan DPRD DKI periode 2019/2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terima kasihnya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang telah menyampaikan rapor merah atas kinerjanya selama empat tahun. Anies mengharapkan agar hal yang sama dilakukan LBH kepada Pemprov lainnya di Indonesia.

"Kami berharap manfaat dari LBH bukan hanya dirasakan oleh Pemprov DKI Jakarta, mudah-mudahan perhatian yang sama diberikan ke seluruh Pemprov di Indonesia, sehingga manfaat dari LBH dan laporannya itu dirasakan oleh semua Gubernur dan dirasakan oleh seluruh Pemprov," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Selasa (19/10/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan rapor yang diberikan LBH sangat bermanfaat dan menjadi perbaikan di Jakarta.

"Ini menjadi bahan yang sangat bermanfaat bagi kami untuk kita terus-menerus melakukan perbaikan untuk terus melakukan koreksi sehingga kita bisa memastikan bahwa kota ini bisa maju dan warganya bahagia," jelas dia.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerahkan catatan rapor merah selama empat tahun pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Catatan tersebut terdiri dari 10 laporan.

"LBH Jakarta menyoroti sepuluh permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta dan refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan," kata pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Pertama yakni terkait buruknya kualitas udara Jakarta yang melebihi baku mutu udara ambien nasional (BMUAN) yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999. Menurut Jeanny menyebut hal tersebut disebabkan abainya Pemprov DKI untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.

 

2 dari 2 halaman

Air Bersih dan Banjir

Kedua yaitu sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Permasalahan utamanya dapat ditemui pada pinggiran-pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu.

Lalu, catatan ketiga terkait penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir. Beberapa tipe banjir Jakarta masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir karena luapan sungai. Lalu beberapa Peraturan Kepala Daerah masih ditemukan potensi penggusuran dengan adanya pengadaan tanah di sekitar aliran sungai.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya