LBH Jakarta Sebut Anies Masih Pertahankan Aturan Penggusuran Era Ahok

Menurut dia, beberapa kasus penggusuran masih menggunakan Pergub tersebut.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Okt 2021, 20:05 WIB
Warga Pancoran Buntu usai Sholat Id diantara reruntuhan akibat penggusuran rumah merka di, Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan. Kamis (13/5/2021). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia menilai Gubernur DKI Jakarta mempertahankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang dibuat saat kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk melegalkan penggusuran.

"Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa kasus penggusuran paksa," kata Jeanny dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Menurut dia, beberapa kasus penggusuran masih menggunakan Pergub tersebut. Yakni penggusuran di Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing. Karena hal itu Jeanny menyebut warga Ibu Kota masih terus dihantui penggusuran paksa.

"Ironisnya perbuatan tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM," ucapnya.

Sementara itu, dia mengatakan Pemprov DKI belum ada bentuk intervensi yang signifikan terkait permasalahan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Jeanny menyebut masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki karakteristik dan kompleksitas kerentanan yang jauh berbeda dengan masyarakat yang tinggal di wilayah lain.

2 dari 2 halaman

Ancaman Kelestarian Ekosistem

Lanjut dia, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil harus berhadapan dengan ancaman terhadap kelestarian ekosistem dan konflik agraria.

"Alih-alih menetapkan kebijakan yang menempatkan warga pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai aktor utama, draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta yang disusun Pemprov DKI justru memuat ketentuan yang berpotensi mengakselerasi kerusakan ekosistem dan perampasan ruang hidup dan penghidupan masyarakat," jelas dia.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya