Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang itu rencananya bakal digelar pada pagi ini.
Dalam sidang perdana kasus unlawful killing beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua orang terdakwa.
Advertisement