Polisi Tetapkan 22 Tersangka Terkait Kerusuhan Yahukimo

Polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan di Yahukimo, Papua. Tercatat ada enam korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Okt 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan di Yahukimo, Papua. Tercatat ada enam korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

"Telah ditetapkan 22 tersangka dalam kasus di Yahukimo tersebut," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).

Menurut dia, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka dalam peristiwa kerusuhan tersebut.

"Mudah-mudahan segala upaya aparat di sana bisa mengembalikan situasi kamtibmas di Kabupaten Yahukimo," jelas Rusdi.

 

2 dari 2 halaman

Pulihkan Keamanan

Rusdi mengatakan, aparat gabungan TNI-Polri berkekuatan 3 SSK berada di Yahukimo dalam upaya memulihkan kembali situasi keamanan dan ketertiban di sana.

"Masih ada warga sekitar Yahukimo yang masih mengungsi, masih meminta perlindungan. Tercatat 3609 masih berlindung pada beberapa tempat. Tiga tempat, di Mapolres Yahukimo, Gereja Di Evanesti, Koramil Dekai," Rusdi menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya