Kemenkes Sebut Mulai Oktober 2021 PeduliLindungi Bisa Diakses di Aplikasi Lain

Setiaji mengatakan, mulai Oktober 2021 akan mengintegrasi PeduliLindungi dengan aplikasi lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Sep 2021, 12:44 WIB
Pengunjung ataupun pegawai Mal Summarecon Serpong wajib scan barcode Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke dalam mal di tiap pintu masuk. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, mulai Oktober 2021 akan mengintegrasi PeduliLindungi dengan aplikasi lain.

Adapun ini dilakukan lantaran banyak keluhan dari masyarakat karena harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang membuat memori ponsel penuh.

''Ini akan launching di bulan Oktober. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Setiaji melalui keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021).

Dia menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital seperti Grab, Gojek, Dana, Tokopoedia, Traveloka, Tiket, Cinema XXI, Link Aja termasuk aplikasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Jakarta Kini atau Jaki. Setelah berintegrasi dengan aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengunduh PeduliLindungi.

Setiaji melanjutkan, bagi orang yang tidak memiliki ponsel namun akan melakukan perjalanan udara maupun darat cukup menunjukkan hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin.

Melalui hasil tes PCR atau antigen dan sertifikat vaksin, petugas dapat melacak kategori masyarakat terkait Covid-19.

''Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),'' kata Setiaji.

 

2 dari 2 halaman

Fitur Tersendiri

Sementara itu, masyarakat tetap bisa mengakses tempat publik yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Caranya dengan memasukkan NIK sehingga muncul statusnya kelayakan untuk mengakses tempat publik.

''Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,'' kata Setiaji.

 

Reporter: Supriatin/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya