Tengok Harta Kekayaan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 25 Sep 2021, 10:00 WIB
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin meninggalkan Gedung KPK usai rilis penetapan tersangka dan penahanan di Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Politisi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fana

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Azis Syamsuddin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 100.321.069.365.

Harta kekayaan itu termasuk kepemilikan tanah dan bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya.

Azis Syamsuddin tercatat memiliki enam tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan yang merupakan hasil sendiri.

Salah satu tanah dan bangunan milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan tercatat memiliki harga fantastis, yaitu sebesar Rp. 36.051.211.000.

Adapun salah satu tanah dan bangunan lainnya di Jakarta Selatan yang bernilai Rp 22.501.231.000.

Azis Syamsuddin juga memiliki satu tanah lainnya di Lampung - hibah dengan akta, sebesar Rp. 1.000.600.000.

Ia juga tercatat memiliki enam alat transportasi, salah satunya adalah mobil Toyota Alphard tahun 2018 senilai Rp. 780.000.000 dan mobil Toyota Land Cruiser Jeep tahun 2016 senilai Rp. 1.590.000.000.

Terkait harta bergerak lainnya, Azis Syamsuddin mengantongi hingga Rp. 274.750.000, dan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp. 7.052.118.365.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Azis Syamsuddin Resmi Jadi Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri menghadirkan tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

"Rekan-rekan telah melihat dan mengikuti dari siang sampai pagi ini, saudara AZ, Wakil Ketua DPR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Dalam perkara ini, lanjut Firli, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis Syamsudin.

"Dengan mendatangi kediamannya di Jakarta Selatan," kata Firli.

Pantauan Liputan6.com, Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB. Dia mengenakan pakaian batik.

Azis langsung masuk ke gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata pun. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya