Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Firli: KPK Tidak Pandang Bulu Soal Korupsi

Ketua KPK Firli menilai, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR tidak memberi contoh sikap antikorupsi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Sep 2021, 08:22 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menghadirkan tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Firli menegaskan, bahwa KPK tidak pernah pandang bulu dalam menjerat siapa pun yang terlibat rasuah. Dia berharap, penangkapan terhadap Azis Syamsuddin dapat menjadi peringatan kepada semua pihak.

"KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," tegas Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, (25/9/ 2021) dini hari.

Firli menilai, Azis sebagai wakil rakyat di Parlemen tidak memberi contoh sikap antikorupsi. Diketahui saat ditangkap KPK, Azis Syamsuddin menjabat sebagai wakil ketua DPR dari Partai Golkar.

"AZ sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Firli.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Pasal yang Ditersangkakan Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin bersiap menjalani rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Aziz Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Atas dugaan perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya