2,5 Juta Rokok Ilegal Disita di Jatim dalam Sebulan

Sekitar 2,5 juta batang rokok ilegal disita Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II melalui Operasi Gempur.

oleh Liputan Enam diperbarui 25 Sep 2021, 23:59 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - Sekitar 2,5 juta batang rokok ilegal disita Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II melalui Operasi Gempur.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut disita mulai periode 16 Agustus hingga 19 September 2021.

"Dalam kurun waktu tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan sebanyak 2.590.031 batang rokok ilegal," kata Oentarto, dikutip dari Antara, Sabtu (25/9/2021).

Selain jutaan batang rokok ilegal tersebut, Bea Cukai juga menyita 3.820 gram tembakau iris (TIS) dan 2.290,91 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dari barang-barang yang disita tersebut, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,46 miliar. Penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Jatim II untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

"Rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonominan dan tentunya mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan," ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Edukasi

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain melakukan penindakan, dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait rokok ilegal, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga melaksanakan edukasi. Edukasi tersebut gencar mengkampanyekan bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai, merupakan ciri rokok ilegal.

Operasi Pasar dan sosialisasi bahaya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal juga terus dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya