Top 3: Daftar Hari Libur Nasional di 2022

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis, 23 September 2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Sep 2021, 06:30 WIB
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2022. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB.

Terdapat 16 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun depan. Penetapan libur dan cuti bersama tahun depan ini telah mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain.

Artikel mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama di 2022 ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis, 23 September 2021:

1. Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional 2022 dan juga cuti bersama 2022. Total hari libur nasional dan cuti bersama tersebut mencapai 16 hari.

Hari libur nasional dan cuti bersama tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Kemudian hasil rakor dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menteri yang hadir adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

2 dari 3 halaman

2. Menaker Beri Bocoran Soal Penetapan Upah Minimum 2022

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) Ida Fauziyah memimpin sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kepada Anggota LKS Tripnas pada Rabu (22/9/2021)

Menurut Ida Fauziyah, sosialisasi persiapan penetapan upah minimum tahun 2022 ini dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan UM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh sebagai momentum untuk perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Sri Mulyani: Hati-Hati, Ada Modus Baru Penipuan Pajak Pembelian Online

Menteri Keuanga Sri Mulyani Indrawati (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap modus penipuan pembayaran pajak atas nama Bea Cukai.

Bendahara Negara menegaskan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak pernah memungut pajak untuk pembelian online atau daring.

Hal ini disampaikannya melalui laman Instagram resmi @smindrawati, Rabu (22/9/2021).

"Jika ada yang menerima barang dari luar negeri atau melakukan pembelian daring, kemudian mendapat telepon mengatasnamakan @beacukairi dan meminta transfer uang pembayaran pajak atas barang kirimanmu, itu tidak benar!" serunya.

Simak artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya