Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Mal

Anak-anak yang berusia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan masuk mal atau pusat perbelanjaan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Sep 2021, 10:23 WIB
Suasana gerai salon anak di Mall Senayan City, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta kembali dibuka pada Senin (15/6) di masa PSBB transisi dengan jumlah pengunjung masih dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anak-anak yang berusia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan masuk mal atau pusat perbelanjaan. Namun, aturan tersebut hanya berlaku di empat daerah dengan syarat anak-anak harus didampingi orang tua saat masuk ke mal. Yaitu DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.

Melalui Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, anak di bawah usia 12 tahun dibolehkan masuk mal dengan syarat harus menunjukan hasil negatif antigen H-1/PCR pada H-2 serta harus didampingi orang tua.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua," tulis Tito dalam instruksinya, Selasa (21/9/2021).

Namun demikian, aturan itu dikecualikan untuk menonton bioskop. Pengunjung berusia di bawah 12 tahun sementara ini masih dilarang masuk ke dalam bioskop.

2 dari 2 halaman

Perpanjang PPKM

Sebagai informasi, instruksi ini mulai berlaku hari ini hingga 4 Oktober 2021. Selanjutnya, akan kembali dilakukan evaluasi dan perubahan kebijakan mengikuti trend kasus Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan. Perpanjangan PPKM terhitung mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya