Simak di Sini Jadwal Pencairan BLT Anak Sekolah Rp 4,4 Juta

BLT Anak Sekolah merupakan bagian dari bantuan Program Keluarga Harapan yang diberikan mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Sep 2021, 13:32 WIB
Siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) perdana di SD Negeri 14 Pondok Labu, Jakarta, Senin (30/8/2021). Di tahun ini, pemerintah memberikan BLT anak sekolah mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bantuan bagi masyarakat di masa PPKM. Termasuk dalam PKH ini adalah BLT anak sekolah mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA.

Program Keluarga Harapan yang salah satunya BLT anak sekolah, Dikutip dari laman resmi kemensos.go.id, Senin (20/9/2021),  merupakan bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH ini bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesehatan keluarga. Juga dipakai untuk peningkatan pendidikan anak seperti biaya pendidikan dan ekstrakurikuler hingga membeli kebutuhan peralatan sekolah.

Untuk jadwalnya, BLT siswa ini cair dalam 4 periode di 2021. Waktunya yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober di tahun ini.

Bantuan langsung tunai atau BLT untuk siswa SD, SMP, dan SMA  termasuk dalam bantuan komponen. Nilai yang didapatkan penerima PKH BLT anak sekolah senilai Rp 4.400.000.

Proses pencairan BLT nantinya melalui Bank Himbara yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Adapun nilai besaran BLT anak sekolah yang diberikan, yakni:

- Siswa SD sederajat: Rp 900.000

- Siswa SMP sederajat: Rp 1.500.000

- Siswa SMA sederajat: Rp 2.000.000

 

 

 

 

 

 

2 dari 3 halaman

Syarat BLT Sekolah

Siswa mencuci tangan saat kembali ke ruang kelas usai jam istirahat di SDN Pekayon Jaya VI, Bekasi, Rabu (24/3/2021). Sekolah yang diberi izin menggelar pembelajaran tatap muka adalah yang berlokasi di zona hijau dan kuning. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Untuk mendapatkan BLT anak sekolah ternyata masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dulu.

Persyaratan tersebut diantaranya:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik)

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS)

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan

 

 

 

3 dari 3 halaman

Cara Cek Penerima

Ilustrasi dana BLT

Buat yang penasaran apakah berhak mendapatkan BLT anak sekolah, bisa memeriksanya dengan mengecek status penerima melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Situs ini merupakan portal resmi untuk memeriksa dana bantuan PKH lainnya. Berikut cara memeriksa statusnya:

- Penerima BLT anak sekolah harus punya kartu KIP dan tentunya terdaftar dalam PKH

- Kemudian akses laman https://cekbansos.kemensos.go. id/.

- Masukkan nama penerima bantuan sesuai identitas KTP.

- Masukkan data tempat tinggal, seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

- Setelah itu, Anda akan diminta mengetikkan 8 kode huruf captcha (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.

- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon   untuk mendapatkan huruf kode baru

- Klik tombol “CARI DATA”   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya