Satpol PP Tutup 4 Tempat Usaha Langgar PPKM di Cakung Jakarta Timur

Tempat usaha di Cakung yang ditutup sementara karena melanggar PPKM terdiri dari dua kafe, satu lapo, dan satu karaoke.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Sep 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi - Petugas Satpop PP berpatroli di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (7/7/2021). Satpol PP melakukan penjagaan di seluruh Pasar Tanah Abang mengantisipasi pedagang yang membandel tetap berjualan saat diberlakukannya PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Empat tempat usaha di wilayah Cakung, Jakarta Timur disegel lantaran melanggar aturan PPKM level 3. Tempat usaha yang ditutup sementara selama tiga hari itu meliputi dua kafe, satu lapo, dan satu tempat karaoke.

Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan mengatakan, empat tempat usaha ini berada di Jalan Raya Bekasi, Rawa Terate, kemudian Jalan Raya Cacing, Cakung Barat, dan dua di Jalan Komarudin‌ sisi timur Tol JORR, Pulo Gebang.

"Empat tempat usaha ini kami tindak dalam pengawasan PPKM yang digelar Sabtu (18/9) malam hingga Minggu (19/9) pagi. Seluruhnya kami tutup sementara selama 3x24 jam untuk memberikan efek jera," kata Harapan dikutip dari Beritajakarta.id, Minggu (19/9/2021).

Tak hanya melakukan penindakan, Satpol PP juga mengawasi sejumlah tempat usaha lain di wilayah Kecamatan Cakung untuk menegakkan aturan PPKM level 3 di Jakarta.

"Ada tujuh tempat hiburan yang kami datangi, semuanya sudah tutup sesuai aturan," tuturnya. 

2 dari 2 halaman

10 Pelanggar Prokes Ditindak

Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial mengcat pembatas jalan kepada warga pelanggar karena tidak menggunakan masker di Lebak Bulus, Jakarta, senin (14/09/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Petugas gabungan Satpol PP kelurahan dan kecamatan juga mengawasi tempat usaha di kawasan Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan. Di lokasi tersebut, petugas menindak 10 orang pelanggar karena tak mengenakan masker dan melanggar prokes.

"Masing-masing pelanggar dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 200 ribu," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya