Taruh Sabu dan Ekstasi di Speaker, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sindikat narkoba yang mencoba menyeludupkan sabu dan ekstasi ke wilayah Sulawesi Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Sep 2021, 19:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sindikat narkoba yang mencoba menyeludupkan sabu dan ekstasi ke wilayah Sulawesi Selatan. AH dan SH memasukkan barang haram itu ke dalam speaker untuk mengecoh petugas.

"Rencana dibawa ke Sulsel Makassar, ekstasi dan sabu dikamuflase ditaruh di speaker," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (17/9/2021).

Yusri menerangkan, pengiriman sabu dan ekstasi digagalkan setelah penyidik menelusuri informasi dari masyarakat. Sehingga, kedua tersangka diringkus di Jalan Duren Tiga Raya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Yusri mengatakan, penyidik juga mendapati 699 butir ekstasi dan sabu seberat 56,6 gram dari tangan kedua tersangka. Atas temuan itu, pihaknya kemudian menggeledah kediaman AH. Yusri mengatakan, narkoba kembali ditemukan di rumah tersebut.

"Total sekitar 700,5 butir ekstasi dan 56,6 gram sabu," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, SH dan AH dijerat Pasal 114 subsider 112 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Artis Terjerat Kasus Narkoba

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya