Sejak 1-16 September 2021, 595 Kendaraan Ditilang karena Melanggar Ganjil Genap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan jumlah pelanggar kebijakan ganjil genap selama masa PPKM Level 3 di Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Sep 2021, 12:03 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mulai mengujicobakan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (13/8/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan jumlah pelanggar kebijakan ganjil genap selama masa PPKM Level 3 di Jakarta.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo terhitung sejak 1 September 2021 sampai 16 September 2021 ada 595 kendaraan yang disanksi tilang karena kedapatan melanggar kebijakan ganjil genap.

"Dari tanggal 1 September 2021 sampai tanggal 16 ada 595 tilang yang sudah kita berikan kepada pelanggar," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

Sambodo merinci, pelanggar ganjil genap paling banyak ditemukan di ruas jalan Rasuna Said dengan 293 pelanggar, berikutnya di jalan Sudirman dengan 214 pelanggar. Terakhir di jalan MH Thamrin 88 pelanggar.

"Rata-rata per-hari 40 sampai 70 kendaraan perhari terbanyak 10 September ada 75 kendaraan hari itu yang kita tilang," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Ditilang dengan ETLE atau Manual

Adapun, anggota menindak penilang melalui ETLE dan manual. Dalam hal ini, Sambodo memastikan pelanggar tak mungkin dikenakan tilang dua kali secara bersamaan.

"Pengendara yang terkena tilang ETLE dan manual maka ada singkronisasi data. Jadi ketika dia sudah ditilang pakai ETLE maka ditilang pakai ETLE tapi ketika dia tidak ditilang pakai ETLE maka ada tilang manual yang diberikan tilang manual," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya