Transgender Pelaku Bom di Masjid Minnesota 2017 Dipenjara 53 Tahun

Pada 2017 silam, Masjid Minnesota mendapat serangan teror bom pipa.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)

Liputan6.com, Washington - Seorang transgender yang memimpin milisi bernama The White Rabbits dijatuhi hukuman 53 tahun penjara karena mengebom sebuah masjid di Minnesota pada 2017 silam. Demikian berdasarkan laporan Departemen Kehakiman.

"Emily Claire Hari, dihukum tahun lalu atas lima tuduhan termasuk pengeboman, perusakan properti keagamaan dan penggunaan kekerasan untuk menghalangi ibadah," kata departemen itu dalam sebuah pernyataan kemarin malam, seperti melansir Malay Mail, Rabu (15/09/2021).

Transgender berusia 50 tahun, yang pada saat itu diidentifikasi sebagai seorang pria bernama Michael Hari, mengorganisir “kelompok milisi teroris” bernama The White Rabbits di Clarence, Illinois. 

Emily merekrut dua pria, Michael McWhorter dan Joe Morris ke dalam kelompok, dan pada 5 Agustus, mereka menyerang Pusat Islam Dar al-Farooq (DAF) di Bloomington, Minnesota, sekitar 500 mil (800 kilometer) jauhnya dari markas The White Rabbits.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kaki Tangan Merasa Bersalah, Tidak dengan Claire

Ilustrasi terborgol. (dok. Photo by niu niu/Unsplash)

Pada dini hari, ketika beberapa orang berkumpul di masjid untuk salat, mereka memecahkan jendela dan melemparkan bahan bakar yang mudah menguap dan sebuah bom pipa ke dalam, yang kemudian meledak dan menyebabkan kerusakan parah.

“Emily menargetkan DAF secara khusus untuk meneror Muslim agar percaya bahwa mereka tidak diterima di Amerika Serikat dan harus meninggalkan negara itu,” kata Departemen Kehakiman.

Pada Januari 2019, Michael McWhorter dan Joe Morris mengaku bersalah atas pengeboman itu, sementara Claire melawan kasus itu di pengadilan. Dua kaki tangan Claire belum dihukum.

“Emily berusaha meneror seluruh komunitas agama. Hukuman ini memperjelas bahwa tindakan teror yang dipicu kebencian seperti itu tidak akan ditoleransi,” kata Wakil Jaksa, Agung Lisa Monaco dalam sebuah pernyataan. 

 

Reporter: Cindy Damara

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya