VIDEO Headline: 239 Anggota DPR Belum Sampaikan Laporan Harta Kekayaan, Kelalaian?

Tak bosan-bosan Komisi Pemberantasan Korupsi berteriak agar para Penyelenggara Negara (PN), termasuk anggota DPR, menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun nyatanya, aturan yang disuarakan lembaga antirasuah ini dianggap angin lalu.

oleh Shintha.AnggundiniDiterbitkan 10 September 2021, 11:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Tak bosan-bosan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berteriak agar para Penyelenggara Negara (PN), termasuk anggota DPR, menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun nyatanya, aturan yang disuarakan lembaga antirasuah ini dianggap angin lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya