Setelah Andi Mallarangeng mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, kini giliran sang adik, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel yang buka suara.
Didampingi Rizal Mallarangeng, Choel mengaku memberikan apresiasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang. Juga mencegahnya dirinya ke luar negeri. "Walaupun secara pribadi, saya dan kakak saya jadi pihak yang disudutkan," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Freedom Institute, Jumat (7/12/2012).
Terlepas dari itu, dia menambahkan, KPK telah membuktikan masih ada harapan bagi Indonesia untuk bersih. "Duduk sama tinggi di depan hukum," kata dia.
Choel menanggapi secara khusus status cegah yang dikenakan padanya sejak 3 Desember 2012 lalu. "Terhadap itu semua, sebagai warga negara yang patuh hukum, saya menyatakan siap bekerja sama menuntaskan kasus ini setuntas-tuntasnya," kata dia.
Membela sang kakak kandungnya, Choel mengatakan, mundurnya Andi dari jabatan Menpora dan sebagai petinggi di Demokrat karena tak mau membebani pemerintah dan partai. "Membantu penanganan hukum tanpa dihambat status dan jabatan sebagai menteri," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka pada 3 Desember 2012. Sejak tanggal itu pula, KPK mengajukan permohonan agar Andi dicegah ke luar negeri. Selain Andi, cegah ini juga berlaku untuk adiknya Choel Mallarangeng dan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Muhammad Arif Taufiqurahman. Masa cegah berlaku untuk 6 bulan.
Lalu, bagaiman dengan status Choel dan Muhammad Arif Taufiqurahman. "Status Choel Mallarangeng dan Muhammad Arif Taufiqurrahman untuk sementara masih berstatus sebagai saksi," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2012).(Ein)
Didampingi Rizal Mallarangeng, Choel mengaku memberikan apresiasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang. Juga mencegahnya dirinya ke luar negeri. "Walaupun secara pribadi, saya dan kakak saya jadi pihak yang disudutkan," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Freedom Institute, Jumat (7/12/2012).
Terlepas dari itu, dia menambahkan, KPK telah membuktikan masih ada harapan bagi Indonesia untuk bersih. "Duduk sama tinggi di depan hukum," kata dia.
Choel menanggapi secara khusus status cegah yang dikenakan padanya sejak 3 Desember 2012 lalu. "Terhadap itu semua, sebagai warga negara yang patuh hukum, saya menyatakan siap bekerja sama menuntaskan kasus ini setuntas-tuntasnya," kata dia.
Membela sang kakak kandungnya, Choel mengatakan, mundurnya Andi dari jabatan Menpora dan sebagai petinggi di Demokrat karena tak mau membebani pemerintah dan partai. "Membantu penanganan hukum tanpa dihambat status dan jabatan sebagai menteri," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka pada 3 Desember 2012. Sejak tanggal itu pula, KPK mengajukan permohonan agar Andi dicegah ke luar negeri. Selain Andi, cegah ini juga berlaku untuk adiknya Choel Mallarangeng dan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Muhammad Arif Taufiqurahman. Masa cegah berlaku untuk 6 bulan.
Lalu, bagaiman dengan status Choel dan Muhammad Arif Taufiqurahman. "Status Choel Mallarangeng dan Muhammad Arif Taufiqurrahman untuk sementara masih berstatus sebagai saksi," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2012).(Ein)