Pemprov DKI Akan Hentikan Sementara PTM di Sekolah yang Melanggar Aturan

Selama penghentian sementara tersebut akan dilakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Sep 2021, 14:46 WIB
Guru memeriksa suhu tubuh murid kelas 1 sebelum mengikuti PTM Terbatas di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Klender, Jakarta, Senin (30/8/2021). Kembali digelarnya PTM hari ini disambut antusias murid, terutama kelas 1 SD yang baru pertama kali belajar langsung di ruang kelas. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan pihaknya akan bergerak cepat untuk menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada sekolah yang melanggar aturan dan ketentuan yang ada.

Hal tersebut seperti halnya yang terjadi di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Video adanya pelanggaran aturan terlihat selama proses pembelajaran berlangsung.

"Ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," kata Nahdiana, Minggu (5/9/2021).

Kata dia, aturan penghentian sementara PTM terbatas sudah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Lanjut Nahdiana, saat penghentian sementara tersebut akan dilakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas.

"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," jelas dia.

2 dari 2 halaman

610 Sekolah Gelar PTM

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan sebanyak 610 sekolah akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Senin (30/8/2021).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan PTM Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa PPKM.

"Waktu pelaksanaan PTM terbatas pembelajaran campuran tahap 1 pada masa PPKM di mulai dari tanggal 30 Agustus dengan evaluasi secara berkala," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana dalam SK tersebut.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya