Serahkan Rekomendasi TWK KPK, Komnas HAM Tunggu Respons Jokowi

Beka menyebut Komnas HAM meminta waktu dan kesempatan kepada Jokowi untuk menjelaskan temuannya secara langsung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Sep 2021, 09:36 WIB
Komisioner Komnas HAM , Beka Ulung Hapsara

Liputan6.com, Jakarta Komnas HAM hingga kini masih menunggu respons dari istana terkait rekomendasi adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengaku pihaknya menyerahkan rekomendasi tersebut pada pekan lalu. Kini, pihaknya tengah menunggu respons dari Jokowi.

"Tinggal menunggu respons Presiden," ujar Beka Ulung melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/9/2021).

Beka menyebut Komnas HAM meminta waktu dan kesempatan kepada Jokowi untuk menjelaskan temuannya secara langsung. Menurut Beka, dengan tatap langsung bersama Jokowi, pihaknya bisa menerangkan detail dugaan pelanggaran dalam TWK.

"Supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada," kata Beka.

Sebelumnya diketahui Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menemukan 11 indikasi pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK dalam rangka alis status sebagai ASN.

Dia memberikan sejumlah rekomendasi bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Tanah Air. Komnas HAM juga meminta Jokowi untuk mengambil alih proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

 

2 dari 2 halaman

Pemulihan Status Pegawai KPK

Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Institut Pertanian Bogor menunjukkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di jalan Kuningan Persada sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Mereka menolak TWK dan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komnas HAM juga meminta ada mekanisme pemulihan status pegawai KPK. Sebab sebelumnya ada pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK KPK tersebut.

Komnas HAM juga meminta seluruh pegawai diangkat menjadi ASN sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU/XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan  pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.

Komnas HAM juga merekomendasikan Jokowi untuk melakukan evaluasi menyeluruh dalam proses asesmen TWK tersebut. Melakukan pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK.

Terakhir, Komnas HAM meminta agar ada pemulihan nama baik pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses asesmen TWK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya