Liputan6.com, Jakarta Kebijakan tilang ganjil genap bagi yang melanggar di tiga ruas jalan ibu kota resmi berlaku hari ini. Sistem ini diterapkan untuk membatasi mobilitas warga.
Advertisement
Kebijakan tilang ganjil genap bagi yang melanggar di tiga ruas jalan ibu kota resmi berlaku hari ini. Sistem ini diterapkan untuk membatasi mobilitas warga.
Diterbitkan 01 September 2021, 10:45 WIBLiputan6.com, Jakarta Kebijakan tilang ganjil genap bagi yang melanggar di tiga ruas jalan ibu kota resmi berlaku hari ini. Sistem ini diterapkan untuk membatasi mobilitas warga.
Advertisement