Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi. Rizieq dipastikan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.
Advertisement
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi. Rizieq dipastikan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.
Diterbitkan 31 Agustus 2021, 10:25 WIBLiputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi. Rizieq dipastikan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.
Advertisement