PPKM Level 3, Pegawai Kantor Ekspor Diminta Gunakan PeduliLindungi untuk Berkantor

Dalam penerapan PPKM Level 3, industri orientasi ekspor dan penunjangnya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan 25 persen untuk bagian administrasi untuk berkantor.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Agu 2021, 08:50 WIB
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Dalam penerapan PPKM Level 3, industri orientasi ekspor dan penunjangnya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan 25 persen untuk bagian administrasi untuk berkantor.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level, 3, dan Level 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, untuk beroperasi, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkanrencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Bukan hanya itu saja, karyawan yang berkantor juga diminta gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.

Karyawan juga diminta untuk tidak makan bersamaan.

"Untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan," demikian seperti dikutip dalam Inmendagri, Selasa (31/8/2021).

 

2 dari 2 halaman

25 Daerah di Jawa dan Bali yang Masih Menerapkan PPKM Level 4

 

Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Disebutkan ada 25 daerah yang masih memberlakukan PPKM Level 4.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level, 3, dan Level 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun rincian daerahnya, yakni untuk di Jawa Tengah ada di Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.

Sedangkan lima wilayah di DI Yogyakarta, yaitu; Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Untuk di Jawa Timur ada di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.

Sedangkan untuk wilayah Bali ada di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung.

Selain itu juga masih masuk PPKM Level 4 yakni di Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya